Kasus COVID-19 Nasional 9 Desember: Sembuh 296, Positif 220 Orang

Seorang petugas dengan pakaian dekontaminasi menghentikan pengendara mobil sebagai bagian dari pemeriksaan deteksi dini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Kurva kasus positif corona COVID-19 di Tanah Air dilaporkan masih mengalami penambahan hingga Kamis, 9 Desember 2021. 

Ketua MPR Harap Trump Mampu Redam Konflik di Sejumlah Kawasan

Merujuk data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kasus positif harian COVID-19 bertambah hingga 220 kasus. Peningkatan juga terjadi untuk angka kesembuhan maupun kematian. 

Satgas Penanganan COVID-19 mencatat, dengan penambahan tersebut, total pasien sementara terkonfirmasi COVID-19 hingga hari ini menjadi 4.258.560 orang. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Sementara angka pasien sembuh bertambah 296 orang. Dengan demikian, total kesembuhan pasien COVID-19 hingga saat ini sebanyak 4.109.364 orang. 

Ilustrasi Swab Test COVID-19

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodiq
6 Kota Pelajar Terbaik di Dunia untuk Lanjutan Studi versi QS Ranking 2025

Adapun yang meninggal dunia akibat wabah tersebut, ada 9 orang. Maka itu, total sementara yang meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 143.918 orang. Saat ini, kasus suspek yang dipantau dan sudah sebagian besar dipantau oleh pemerintah yakni sebanyak 5.203 orang. 

Selanjutnya, data spesimennya tercatat telah mencapai sebanyak 360.510 orang. Data itu berasal dari 34 provinsi yang sudah terdampak. 

Kasus COVID-19 saat ini masih ada. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan serta Mencuci tangan pakai sabun. 

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi

OJK Terbitkan Aturan Buat Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024