KPK Dukung Jokowi Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Ketua KPK Firli Bahuri di Hari Antikorupsi Sedunia 2021
Sumber :
  • KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Presiden Joko Widodo, yang mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.

Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, PDIP Ingatkan KPK Profesional: Tidak Ada Kejelasan

Ketua KPK, Firli Bahuri menilai, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum penting dalam memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Terutama dalam merampas aset koruptor untuk dikembalikan ke negara.

"Kalau saja UU Perampasan Aset itu segera terwujud tentu setiap harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi berasal dari tindak pidana, apakah itu korupsi, tentu akan bisa dilakukan perampasan. Dengan tetap mengacu ketentuan UU bukan merampas seenaknya, tetapi tetap melalui proses UU," kata Firli dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Diketahui, RUU Perampasan Aset sudah mengendap selama belasan tahun. Setidaknya, RUU itu sudah diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003.

Harmonisasi RUU tersebut telah rampung pada 2010 dan masuk program legislasi nasional pada 2011. Namun, sampai saat ini RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Saat menyampaikan pidatonya dalam Hakordia 2021, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah terus mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset. Bahkan, Jokowi menargetkan RUU tersebut rampung pada 2022.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi.

Jokowi menyebut, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, memberantas korupsi membutuhkan metode yang juga luar biasa.

"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," ujarnya.

Jokowi Ingin KPK dan Kejagung Maksimalkan TPPU

Dalam kesempatan ini, Jokowi meminta KPK dan Kejaksaan Agung memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, serta yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, ungkap Jokowi, pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance) sudah disepakati pemerintah dengan Swiss dan Rusia.

“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana di luar negeri,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, terang Jokowi, dengan kerja sama ini, buronan pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Begitu juga dengan aset yang disembunyikan para mafia, baik itu mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, maupun mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.

“Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat, melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya