KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2021
- KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 1.838 laporan gratifikasi dari para penyelenggara negara sepanjang 2021. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi tersebut.
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi, tahun 2021 ada 1.838 laporan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.
Firli menjelaskan, ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp7,48 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara. "Dengan jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan," kata Firli.
Selain itu, KPK terus berupaya tidak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi. Untuk itu, KPK menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menyusun peraturan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam dunia pendidikan.
"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD SMP SMA sampai dengan perguruan tinggi," katanya.