Daftar 11 Hotel Mewah di Labuan Bajo yang Langgar Aturan Bangunan
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Belasan hotel mewah di Labuan Bajo Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) didenda miliaran rupiah karena melanggar ketentuan ruang sempadan pantai di dekat hotel-hotel itu dibangun.
Sedikitnya ada 11 bangunan hotel view laut di pinggir Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu Labuan Bajo yang diperintahkan membayar denda.
Bupati Manggarai Barat, Edi Endi sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 277/Kep/HK/2021 tentang sanksi kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
Baca juga: Langgar Aturan, KPK Pasang Plang di Hotel-hotel Mewah Labuan Bajo
Bupati Endi menyebut, total penerimaan yang harus dibayar oleh para pelanggar sebesar Rp34.884.407.000.
Dalam SK Bupati tersebut dirincikan nama hotel berikut jenis pelanggaran dan besaran dendanya. Salah satu hotel bintang 4 yang dianggap melanggar sempadan pantai yaitu Ayana Komodo Resort dengan jumlah denda terbanyak yakni Rp18.800.587.055,-.
Setelah Ayana, ada La Prima Hotel yakni dedenda Rp5.825.800.079,-, Silvya Resort Komodo sebesar Rp3.406.836.728,-, Plataran Komodo Wae Cicu sebesar Rp1.560.213.156,-, Bintang Flores sebesar Rp1.181.393.598,-, dan Sudamala Resort sebesar Rp1.150.992.808,-.
Kemudian, Waecicu Beach Inn sebesar Rp907.987.813, Jayakarta Suites sebesar Rp347.601.745, Puri Sari Beach sebesar Rp312.346.620, Atlantis Beach Club sebesar Rp293.359.324, dan Luwansa Beach Resort sebesar Rp213.805.481.
“Dalam rapat yang terakhir yang saya pimpin, diberikan dua pilihan, pertama, dipidanakan atau hotel-hotel itu dibongkar. Kedua, kompensasinya dalam bentuk membangun infrastruktur yang notabene untuk kepentingan publik atau untuk kepentingan hotel juga. Juga akses untuk publik yang tidak dibangun oleh pihak manajemen,” kata Bupati Edi kepada VIVA, Kamis 9 Desember 2021.
Penetapan denda, terang Edi Endi merujuk pada diktum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012-2032 serta SK Bupati Mabar Nomor: 285/KEP/HK/2019 tentang penetapan harga satuan bangunan gedung negara, rumah negara, dan pagar negara di Kabupaten Manggarai Barat.
“Dalam SK yang saya teken memuat penegasan, pertama, pada bangunan dengan lebar sempadan 0 (nol) sampai 70 (tujuh puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan,” terangnya.
Kedua, tambah Bupati Edi, pada bangunan dengan lebar sempadan lebih dari 70 (tujuh puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 5 persen dari nilai bangunan.
Sementara, imbuh dia, terhadap bangunan yang didirikan sebelum penetapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012-2032, dikenakan denda administratif sebesar 75 persen dari perhitungan poin pertama dan kedua.
Bupati Endi memastikan, keputusan menjatuhkan denda kepada hotel-hotel yang melanggar ketentuan mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
“Bahkan Wakil Ketua KPK Bapak Nawawi Pongolango ikut langsung saat pemasangan papan peringatan di sejumlah hotel-hotel yang melanggar aturan di Labuan Bajo,” tutupnya.
Laporan kontributor tvOne: Jo Kenaru/ Manggarai Barat NTT