PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Polri Tetap Bangun Pos Check Point

Pemeriksaan kendaraan terkait SIKM, di Kabupaten Tangerang, Jumat, 5 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polri akan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas penyesuaian aturan setelah pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) se-Indonesia. 

Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol Trans Jawa 10 Persen Jelang Nataru

"Kami mau rapat sama Mendagri. Jadi, kami akan menyesuaikan apa keputusan di Mendagri," ujar Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021. 

Untuk itu, Korps Bhayangkara mengaku akan menunggu instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Polri menegaskan pembatalan PPKM Level 3 saat libur Nataru tidak berdampak pada pembangunan pos check point.

Dishub JakartaTemukan 126 Bus AKAP Tak Layak Jalan Jelang Libur Nataru

"Enggak, tetap (ada pos check point), itu kan untuk pengamanan, pos pengamanan, pos pelayanan, nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," ujarnya. 

Pemeriksaan Kendaraan pemudik.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Posko Terpadu Monitoring Angkutan Natal dan Tahun Baru

Dia menambahkan, pada beberapa lokasi tempat pos check point itu juga akan dibangun pos untuk vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang belum vaksin dapat menjalani vaksinasi di pos tersebut. 

"Jadi, yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya begitu," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia. 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut dalam keterangan pers, Selasa, 7 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya