Alasan Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Hadir di Sidang
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar kembali sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman. Sidang eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelar tertutup.
Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Munarman yang meminta sidang digelar secara offline. Hakim juga mengabulkan Munarman dalam sidang selanjutnya bisa hadir langsung dalam persidangan.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu 8 Desember 2021.
Hakim setuju alasan Munarman dihadirkan dalam sidang agar berjalan lancar tanpa kendala. Hal ini sering kali dialami terkait sinyal dalam sidang online.
Selain itu, Munarman juga berjanji akan mengikuti aturan protokol kesehatan atau prokes yang ditetapkan sebelum dan selama persidangan.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai kemungkinan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," lanjut hakim.
Meski demikian, hakim mengingatkan jika Munarman tak hadir dalam sidang maka sidang dilakukan kembali secara online.
"Apabila pemohon melanggar permohonannya, maka persidangannya akan ditinjau kembali untuk dilaksanakan online atau elektronik," ujarnya.
Pantauan VIVA, suasana di PN Jakarta Timur, awak media memonitor peliputan jalannya persidangan dari luar ruangan sidang. Disediakan pengeras suara di area luar sidang.
Aparat gabungan dari TNI-Polisi juga berjaga di dalam maupun luar ruang sidang sekitar halaman gedung PN Jaktim.
Agenda sidang perdana Munarman sedianya digelar pada Rabu, 1 Desember 2021. Namun, sidang itu ditunda karena eks petinggi FPI itu melalui kuasa hukumnya mau hadir secara langsung di persidangan sehingga digelar offline.
Alasan lain saat itu, kuasa hukum protes karena tak juga mendapatkan berita acara pemeriksaan atau BAP sebelum persidangan. Padahal, BAP penting untuk pembelaan terhadap Munarman.
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 dalam kasus dugaan terorisme di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021. Tuduhan terhadap Munarman diduga terlibat dalam aktivitas baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah yang dilakukan di Jakarta, dan Medan.