Istri Alex Noerdin Dicecar Uang Rp1,5 Miliar Saat OTT Anaknya

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eliza Alex Noerdin pada Selasa kemarin, 7 Desember 2021. Istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu, dikonfirmasi mengenai uang Rp1,5 miliar.

Kejari Palembang OTT Kadisnakertrans Sumsel, Uang Rp 40 Juta Diamankan

Uang sejumlah tersebut, ditemukan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi adalah anak dari Eliza.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobby hotel di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 8 Desember 2021.

TPDI Curiga Ada Oknum KPK yang Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bocorkan Informasi OTT

Ali tidak merincikan apakah uang tersebut saat OTT berada di tangan Eliza atau bukan. Ali juga belum membuka terang, apakah Eliza saat OTT terjadi berada bersama-sama dengan Dodi atau tidak.

Ali menyebut proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, ia belum bisa memberikan penjelasan secara rinci.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Sementara Eliza saat dikonfirmasi awak media juga enggan menjelaskan mengenai pemeriksaan penyidik. Eliza usai diperiksa kemarin, memilih untuk bungkam saat meninggalkan kantor lembaga antirasuah tersebut.

Sejumlah Pihak jadi Tersangka

Pada perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Mereka diduga terlibat praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Musi Banyuasin.

Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama Staf pribadinya berinisial AL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Kepala Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi, Uang Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Disita

Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, pada Jum'at kemarin.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025