Komisi II DPR Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Digelar November

Ilustrasi Petugas KPPS merapikan poster Pilkada Serentak di Deli Serdang
Sumber :
  • ANTARA Foto/Irsan Mulyadi

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyebut pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yakni November 2024. Hal itu, karena tidak ada opsi memajukan Pilkada atau memundurkan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Menurut Saan, pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut tetap terlaksana karena terkait jadwal Pilkada yang sudah diatur oleh undang-undang yakni UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Baca juga: Jenderal Dudung Rekrut Prajurit TNI dari Santri, Kemenag Dukung Penuh

"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya. Kita tetap menggunakan UU yang ada, karena tidak ada revisi baik UU pemilu maupun pilkada maka agenda pilkada tetap di bulan November 2024. Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk pilkada yaitu 27 November 2024," kata Saan, kepada wartawan yang dikutip Rabu 8 Desember 2021

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Saan mengatakan, terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, memang belum dapat ditetapkan sampai dengan saat ini. Jika memang sampai masa sidang ini berakhir belum juga ditetapkan, maka bisa saja ditetapkan di masa sidang yang akan datang.

"Kalau diputuskan di masa sidang yang akan datang, tetap persiapan PKPU kan sedang dirancang, sudah beberapa kali dikonsultasikan dengan DPR, tinggal Januari. Kalau kita tetapkan Februari, tahapan mulai Juni, itu masih ada waktu. Kalaupun kita tetapkan bulan Mei pemilunya, tahapannya dimulai September 2022," ujar Saan.

Ilustrasi penyortiran surat suara pilkada

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Amanat UU, sudah menetapkan Pilkada 2024 digelar November. Saan juga menilai tak menjadi masalah jika saat ini belum ditetapkan tanggal Pemilu 2024.

"Jadi dari sisi waktu, itu tidak terlalu masalah itu kalau ditetapkan di Februari atau Mei. Ada tahapan resmi di Juni kalau Februari 2024 pemilunya, tahapan bulan September kalau pemilu nya di bulan Mei 2024," ujarnya

Saan juga menilai tidak logis apabila KPU memutuskan memajukan atau mengubah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 karena waktu yang mepet sebab terkait Pilkada, sudah diatur UU. "Menurut saya gak masuk akal. Gak logis," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya