Brigjen Aan: ETLE Bisa Kurangi Pelanggar Lalu Lintas 40 %
- Dokumentasi Korlantas Polri
VIVA – Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Hal itu disampaikan Aan dalam Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021 di Jakarta.
Rakernis tersebut turut dihadiri Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi dan diikuti para Kasubdit Gakkum, Kasat PJR Polda, Kanit Laka, serta jajaran penegakkan hukum Polri di bidang lalu lintas se-Indonesia. Ia pun berharap, Rakernis menambah pengetahuan personelnya.
"Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan di lapangan. Seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen. Ini lebih efektif dibanding anggota bertindak dilapangan," ujar Aan di Ballroom Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu 7 Desember 2021.
Aan berpesan, agar para personel Polantas cakap dan menguasai Teknologi Informasi (TI) di era digital ini. Di samping itu, dia juga meminta agar masyarakat memahami perundang-undang lalu lintas.
"Kita harus melek IT, seperti disrupsi digitalisasi saat ini, kita mau tidak mau juga harus mengikuti perubahan teknologi informasi. Setelah koran yang kini beralih digitalisasi melalui online, lalu juga ojek pangkalan yang kini berkurang beralih melalui digitalisasi. Begitu juga dalam penegakkan hukum di bidang lalu lintas harus beralih dengan penegakkan hukum yang berbasis teknologi informasi," ucapnya.
Kegiatan Rakernis ini dibuka dengan doa bersama terkait musibah erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur. Adapun tema Rakernis Fungsi Gakkum kali ini adalah 'Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Mengimplementasikan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi dan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021-2022 Menuju Polri yang Presisi'.