Bobby Nasution Tunggu Aturan dari Pusat usai Pembatalan PPKM Level 3

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menunggu aturan dari pemerintah pusat tentang upaya pengendalian COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru setelah pemerintah membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Kita akan menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah atasan, akan kami tunggu petunjuk berikutnya," kata Bobby Nasution kepada wartawan di Kota Medan, Selasa, 6 Desember 2021.

Namun, Bobby mengimbau seluruh pelaku usaha mal, kafe, restoran, dan hotel di Medan agar dapat menjalankan usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan bersama Pemerintah Kota Medan menekan penyebaran COVID-19.

3 Ruas Jasa Marga Ini akan Dibuka Fungsional pada Periode Libur Nataru

Bobby menegaskan, peraturan PPKM level II tetap berlaku di Kota Medan dan berharap masyarakat menaatinya. Sementara ini, Pemerintah Kota masih menunggu saja aturan pelaksana dari pemerintah pusat tentang upaya pengendalian COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Apakah nanti ada aturan tambahan untuk menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) ini akan tetap kami ikuti, kami pedomani," ujarnya.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Penyekatan PPKM Darurat di Kota Medan.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Pemerintah Kota Medan pada prinsipnya hanya mengikuti dan menyesuaikan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk dapat dijalankan dengan baik di kota terbesar ketiga di Indonesia itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan menerapkan kebijakan PPKM level 3 selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Seharusnya penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti assesment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan persnya.

Keputusan pembatalan PPKM Level 3 didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Tercatat kasus konfirmasi COVID-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Dan kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren menurun dalam beberapa hari terakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya