Daftar 12 Eks Pegawai KPK yang Menolak Jadi ASN Polri

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Proses rekruitmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri berjalan lancar. Pada hari ini, 43 orang mantan pegawai KPK telah menjalani asesmen di Mabes Polri dan satu lainnya secara daring, karena tengah berada di luar kota.

Jenazah Osima Yukari Diserahkan ke Keluarga, Proses Identifikasi Terus Berlanjut

Kendati begitu, tidak semua menerima pinangan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, tersebut. Terdapat 12 mantan pegawai KPK yang menolak menjadi ASN di lingkungan Korps Bhayangkara.

"IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal," kata Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute), M. Praswad Nugraha kepada awak media, Selasa, 7 Desember 2021.

KKB Klaim Curi 2 Pucuk Senjata Milik Polri, Brigjen Faizal Ramadhani: Hoaks!

IM57+ Institute merupakan wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Diketahui, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tertulis pengangkatan khusus untuk 57 mantan pegawai KPK.

Kondisi Terkini Briptu Fadel usai Terkena Siraman Air Keras, Harus Rawat Jalan

Namun, saat ini jumlah eks pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK itu berjumlah 56 orang. Hal ini lantaran satu orang telah meninggal dunia atas nama Nanang Priyono.

Adapun 12 orang yang menolak menjadi ASN Polri yakni, Lakso Anindito; Rasamala Aritonang; Benydictus Siumlala Martin Sumarno; Tri Artinung Putri; Rieswin Rachwell; dan Ita Khoiriyah.

Kemudian Christie Afriani; Damas Widyatmoko; Wisnu Raditya Ferdian; Rahmat Reza Masri; Arien Winiasih; dan Agtaria.

Sementara itu, 44 orang lainnya menerima tawaran Kapolri tersebut. Dua orang di antaranya yakni mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Bareskrim Bebaskan Julia Santoso usai Putusan Praperadilan

Julia Santoso melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait status tersangka dan hasilnya dikabulkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025