Kerap Pamer Alat Kelamin, Siskaeee Punya Trauma Masa Lalu

Siskaeee, tersangka kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Polda DIY

VIVA – Polisi menetapkan perempuan berinisial FCN atau dikenal di media sosial dengan nama Siskaeee sebagai tersangka kasus video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Viral Aksi Pria Eksibisionis di Dalam Commuter Line, Polisi Turun Tangan

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menerangkan pihaknya telah melakukan tes psikologis terhadap Siskaeee. Dari tes ini diketahui jika Siskaeee mengalami trauma masa lalu yang menjadi salah satu faktor pendorong melakukan eksibisionis.

"Orangnya setelah kita dalami dengan psikolog mengalami trauma masa lalu, ini yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang memanfaatkan kelemahan atau negatif daripada perkembangan perkembangan teknologi industri," ungkap Roberto di Mapolda DIY, Selasa 7 Desember 2021.

Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Ngaku Akan Selektif Pilih Pekerjaan: Kapok Banget

AKBP Roberto sendiri enggan membeberkan tentang trauma masa lalu yang pernah dialami oleh Siskaeee. Roberto menjanjikan akan mengungkapnya dalam persidangan.

"Hanya bisa kita buka di persidangan tidak bisa kita buka di konferensi pers terbuka seperti ini. Trauma masa lalu bisa berbagai macam bentuk yang memunculkan alasan perilaku," terang Roberto.

Siskaeee Nangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

Sedangkan menurut psikolog yang memeriksa Siskaeee, Jatu Angraini merinci sedikitnya ada tiga faktor yang mendorong seseorang melakukan eksibisionis.

Faktor pertama disebut Jatu karena adanya beban hidup. Selain itu ada juga faktor gangguan psikologis.

"Faktor kedua, kemungkinan adanya faktor psikologis yang dipengaruhi gangguan kejiwaan. Ketiga, faktor sosial yaitu kesalahan pola asuh yang diterima pelaku dari kecil hingga sekarang sehingga menyebabkan depresi," pungkas Jatu.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 5 Desember 2021 terkait kasus video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Ia dijerat UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan UU Pornografi, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan sesuai UU ITE Pasal 45 Ayat 1,diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya