Penampakan Siskaeee Berbaju Tahanan, Rambut Terurai-Tangan Diborgol
- Polda DIY
VIVA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat dengan menangkap perempuan berinisial FCN atau Siskaeee, pemeran dalam video umbar payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Polisi juga sudah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi dan ditahan.
Siskaeee untuk pertama kali ditampilkan di depan umum saat rilis perkara di Mapolda DIY, Selasa, 7 Desember 2021. Siskaeee hadir dengan mengenakan baju tahanan oranye, mengenakan masker putih, rambut panjang terurai dan tangan di borgol.
Ia duduk membelakangi Wakapolda Brigjen Slamet Santoso dan Direskrimum Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, dengan pengawalan ketat Polwan.
"Alhamdulillah, dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa mengungkap kasus ini," kata Wakapolda DIY Brigjen Slamet di Mapolda DIY, Selasa, 7 Desember 2021.
Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan penangkapan tersangka pornografi Siskaeee melibatkan tim gabungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dibuntuti polisi sejak berada di Jakarta hingga akhirnya dibekuk di wilayah Bandung.
AKBP Roberto mengatakan tersangka diketahui sudah sejak 2017 membuat video berkonten pornografi. Polisi mengamankan 2 ribu file video berkonten pornografi dari handphone dan hard disk milik Siskaeee.
"Ada sekitar 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan di handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB. Terdapat 600 GB data file foto dan video yang diamankan dari hard disk tersangka," kata Roberto, Selasa 7 Desember 2021.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 5 Desember 2021 terkait kasus video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Ia dijerat UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan UU Pornografi, Siskaeee diancam dihukum pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan sesuai UU ITE Pasal 45 Ayat 1,diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.