Belasan Warga di Maluku Tengah Tertembak Peluru Polisi

Seorang perempuan lansia yang diduga terkena peluru aparat keamanan menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilou, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa subuh, 7 Desember 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Daniel

VIVA – Sebanyak 18 warga Desa Tamilou, Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, terkena tembakan aparat kepolisian pada Selasa subuh, 7 Desember 2021.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

"Seluruh korban, tiga di antaranya ibu-ibu, saat ini sementara menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilou. Namun,  dua orang di antaranya telah dirujuk ke RSUD Masohi," kata tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu.

Akibat insiden itu, tokoh masyarakat, sesepuh, mahasiswa, dan pemuda Tamilou di Kota Ambon langsung menemui Wakil Kepala Polda Maluku Brijen Pol Jan de Fretes dan didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Roem Ohoirat untuk melaporkan dan meminta pertanggungjawaban Kepala Polres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugy.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Insiden penembakan warga ini bermula dari beberapa perempuan paruh baya yang hendak membuang sampah dan berpapasan dengan aparat Polres Maluku Tengah.

Kehadiran aparat kepolisian ini menuju Dusun Ampera dan Tamilou selaku desa induk hendak menangkap sejumlah oknum yang diduga sebagai pemicu keributan warga Tamilou dengan warga Dusun Rohua.

Bentrokan di Tanah Abang Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Tengah Identifikasi 30 Terduga Pelaku

Sejumlah oknum warga yang diduga melakukan aksi penebangan tanaman umur panjang milik warga Dusun Rohua dan pembakaran balai desa sudah dipanggil polisi namun mereka tidak hadir.

"Sesuai dengan hasil informasi bahwa awalnya ada upaya penangkapan terhadap beberapa oknum terkait peristiwa warga Tamilouw dengan warga Dusun Rohuwa beberapa waktu lalu," ujar Habiba.

Ilustrasi penembakan

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Kalau pun proses penangkapan itu dilakukan, maka ada SOP-nya di kepolisian dan tidak bisa melepaskan penembakan secara liar terhadap masyarakat seperti itu, karena menyangkut dengan pelanggaran hak asasi manusia, apalagi warga Tamilou bukanlah teroris.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap masyarakat itu adalah bagian dari pelanggaran HAM, dan secara resmi kami mengutuk tindakan itu, dan menuntut dilakukan proses hukum terhadap mereka sesuai UU yang berlaku," kata Habiba.

Masyakarat Tamilouw juga mendesak Kepala Polri untuk mencopot Kepala Polres Maluku Tengah atas peristiwa tragis itu.

Tokoh masyarakat Tamilou lainnya, Basri Basri Sastro, Ilham Malawat, dan Afriandy Samalo yang turut menemui Wakil Kepala Polda Maluku mendesak Kepala Polres Maluku Tengah dicopot dari jabatannya.

"Wakapolda berjanji akan melakukan konfirmasi serta menghukum oknum anggotanya bila terbukti melakukan kesalahan prosedur di lapangan," kata Basri.

Kalau ada oknum yang hendak ditangkap tetapi tidak ditemukan, katanya, harusnya ada SOP yang tetap dipatuhi, sebab tindakan mereka di lapangan bukanlah mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat.

"Bila memang terjadi di lapangan ada pengadangan, minimal ada upaya pembubaran dengan menggunakan gas air mata atau water canon, tetapi yang disayangkan adalah penembakan mengakibatkan 18 warga, termasuk tiga orang ibu-ibu rumah tangga, jadi korban penembakan," ujarnya.

Mereka datang dengan menggunakan dua unit barakuda dan persenjataan lengkap, mobil truk berisikan pasukan Brimob, dan mobil Avanza ke Desa Tamilou dan Dusun Ampera. 

Afryandi menambahkan, sejumlah oknum warga yang belum memenuhi panggilan polisi terkait dugaan laporan penebangan tanaman dan pembakaran kantor desa Tamilou ini juga belum berstatus tersangka.

Peristiwa ini juga membuat anak-anak sekolah dasar yang hendak mengikuti ulangan akhirnya dibatalkan oleh pihak sekolah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya