Mantan Pegawai KPK yang Tolak Jadi ASN Polri Bertambah 4 Orang
- Humas Polri
VIVA – Sedikitnya ada 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani uji kompetensi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, Selasa, 7 Desember 2021. Dalam uji kompetensi ini tak ada istilah lolos atau tidak lolos.
Korps Bhayangkara hanya melihat kompetensi ke-44 mantan pegawai KPK tersebut guna penyesuaian penempatan. Dua dari 44 orang itu adalah mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Pascauji kompetensi ke-44 orang itu akan ditempatkan pada posisi sesuai jabatan yang diemban sebelumnya di KPK. Kemudian, menjalani pelantikan yang diagendakan pekan depan.
"Seleksi kompetensi jumlah 44 hadir, 43 di ruangan CAT Mabes Polri, 1 orang online. Hanya mapping sesuai kompetensi untuk ditempatkan pada ruang jabatan yang sudah disiapkan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.
Sementara itu, untuk jumlah mantan pegawai KPK yang menolak jadi ASN Polri bertambah jadi 12 orang. Sebelumnya, hanya ada delapan orang yang tak bersedia. Tambahan empat orang yang tersebut berasal dari pihak yang belum memberi jawaban pada saat sosialisasi pada Senin, 6 Desember 2021.
"Yang tidak bersedia 12 orang. Ya (itu empat yang menunggu konfirmasi). Sebanyak 44 lainnya sudah oke semua," kata Dedi.
Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Sejumlah 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun.
Selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK.