Terdakwa Asabri Dituntut Mati, Jaksa Agung Dinilai Tak Berwacana
- VIVA/Farhan Faris
VIVA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi Asabri. Dia menilai tuntutan itu bukti usaha maksimal jaksa agung dalam pemberantasan korupsi.
"Saya kira upaya Jaksa Agung dalam kasus ini, sebagai upaya maksimal. Dengan upaya ini ke depan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) betul-betul bisa diandalkan. Ini upaya maksimal," kata Hibnu saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.
Langkah Serius
Hibnu menilai tuntutan mati ini satu langkah yang serius dari Jaksa Agung untuk pemberantasan korupsi yang saat ini menurutnya dalam kondisi stagnan.
Ia menilai meredupnya kinerja KPK membuat harapan masyarakat kini bertumpu pada kejaksaan dan kepolisian.  Masyarakat sangat menanti jaksa melakukan tindakan yang lebih tegas sehingga kedepan korupsi akan turun.
"Ini kan stagnan, naik sedikit, IPK naik sedikit. Kemudian turun, jadi tidak ada perkembangan yang signifikan," katanya lagi.
Baca juga: Korupsi PT Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Ia menjelaskan tuntutan hukuman mati harus dilihat dari segi normatif sebagai sebagai bentuk pencegahan agar supaya orang lain tidak bisa melakukan tindakan korupsi.
Kerugian Negara Begitu Besar
Kemudian, tuntutan pidana mati karena begitu besar kerugian negara pada situasi kondisi di mana sedang dalam keadaan 'kriris ekonomi', krisis bencana alam, krisis kesehatan dan sebagainya. Menurutnya, tindakan korupsi itu suatu yang sangat disayangkan.
"Karena itu, langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan itu banyak dimensi. Dimensi pencegahan, dimensi normatifnya juga dipikirkan juga," ujarnya.
Hibnu berharap dengan langkah ini ada keberanian dari hakim untuk bisa menjatuhkan seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Saya kira ini suatu perkembangan baru dan perlu dicoba. jadi jangan hanya kasus narkotika saja" lanjutnya.
Hakim Harus Seirama
Ia mengatakan jika politik hukumnya adalah sebagai pencegahan dalam rangka extra ordinary crime, maka penindakannya juga extra ordinary crime yaitu langkah-langkah untuk melakukan suatu penuntutan pidana mati.
Hibnu menegaskan dalam hal suatu politik hukum pemberantasan korupsi harus ada suatu integritas, integralisasi, antara sesama penegak hukum.
"Tuntutan jaksa hakim harus seirama. Kalau tidak percuma keinginan seperti itu. Kita harus mendukung mas, kita masyarakat mendukung kejaksaan dan hakim," ujarnya.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena merugikan negara lebih dari Rp16 triliun.