Gawat, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Pacaran Terbesar Ketiga

Mahasiswa berada di dekat poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Komnas Perempuan mengungkap kasus kekerasan yang dialami perempuan dalam pacaran adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat yang ketiga terbanyak dilaporkan. Setidaknya dalam kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan di hampir 34 provinsi.

Sosok Justitia Avila Veda, Advokat Gender yang Perjuangkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

"Sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat," kata Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pihaknya menyebut dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Namun demikian kasus kekerasan dalam pacaran sering berakhir dengan kebuntuan di proses hukum.

Perempuan Ini Satukan Advokat untuk Bantu Korban Kekerasan Seksual

"Latar belakang hubungan pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," tuturnya.

Aminah mengatakan kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Brawijaya NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto, terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Sahabat Korban Kekerasan Seksual

"Dia korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam hampir dua tahun sejak 2019," katanya.

Selain berdampak pada kesehatan fisik, NWR juga mengalami gangguan kejiwaan karena merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.

Seorang mahasiswi berinisial NWR (23) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang oknum polisi berinisial RB.

NWR mengalami depresi atas jalinan hubungannya dengan RB.

NWR diduga meminum racun jenis potasium dan akhirnya meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.

NWR diketahui menjalin hubungan dengan Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.

Pihak kepolisian telah menindak tegas Bripda RB, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Kasus NWR ini menyedot perhatian warganet dan sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter. (Ant)

Justitia Avila Veda

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda, berasal dari Jawa Barat, meraih Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022 dalam kategori Kesehatan atas inisiatifnya membantu korban kekerasan seksual.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024