Gawat, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Pacaran Terbesar Ketiga
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Komnas Perempuan mengungkap kasus kekerasan yang dialami perempuan dalam pacaran adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat yang ketiga terbanyak dilaporkan. Setidaknya dalam kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan di hampir 34 provinsi.
"Sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat," kata Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pihaknya menyebut dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Namun demikian kasus kekerasan dalam pacaran sering berakhir dengan kebuntuan di proses hukum.
"Latar belakang hubungan pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," tuturnya.
Aminah mengatakan kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Brawijaya NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto, terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.
"Dia korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam hampir dua tahun sejak 2019," katanya.
Selain berdampak pada kesehatan fisik, NWR juga mengalami gangguan kejiwaan karena merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.
Seorang mahasiswi berinisial NWR (23) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang oknum polisi berinisial RB.
NWR mengalami depresi atas jalinan hubungannya dengan RB.
NWR diduga meminum racun jenis potasium dan akhirnya meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
NWR diketahui menjalin hubungan dengan Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.
Pihak kepolisian telah menindak tegas Bripda RB, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Kasus NWR ini menyedot perhatian warganet dan sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter. (Ant)