Kembali Bertugas di Polri, Ini Kata Novel Baswedan

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan akhirnya menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK.

KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia soal Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto

Diketahui, Novel pernah menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, ia keluar dan pindah bergabung menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, Novel bersama 56 orang pegawai KPK lainnya dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lalu, bagaimana tanggapan Novel ketika kembali bertugas di Polri dengan menerima tawaran Kapolri untuk menjadi ASN?

Dasco: Presiden Prabowo Minta KPK Aktif Pantau Pelaksanaan Haji

“Saya katakan pilihan sulit ketika melihat korupsi terjadi terus, kemudian tidak menjadi lebih baik dan upaya pemberantasan korupsi justru tidak meningkat. Tentu pilihannya mau berbuat atau tidak berbuat,” kata Novel di Mabes Polri, Senin, 6 Desember 2021.

Penyidik KPK Novel Baswedan

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus
Salah Satu Jawaban Nyeleneh Casis Ingin Masuk Polisi yang Viral: Agar Bisa Dapat Wanita Idaman

Novel kemungkinan ditempatkan atau diposisikan di bagian pencegahan. Menurut dia, melakukan pencegahan tidak akan maksimal tanpa ada kewenangan di sebuah institusi atau lembaga.

“Saya merasa ketika tidak ada kewenangan, akan lebih sulit melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan optimal,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, ketika memiliki kewenangan meskipun bagian pencegahan. Tentu, ia bisa bergerak lebih luwes lagi melakukan pencegahan terhadap perbuatan korupsi.

“Ketika kewenangannya ada di pencegahan, saya kira sementara pilihannya cuma itu. Pilihannya enggak ada lagi, kan ASN di Polri enggak ada PPNS. Kan PPNS adanya di lembaga-lembaga di luar Polri,” ujar Novel.

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Hasto PDIP jika Kembali Mangkir Diperiksa

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025