Kapasitas Pengunjung Mal Dikurangi Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Istimewa
VIVA – Selama masa libur panjang, Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan aturan baru. Yakni pembatasan kegiatan yang sifatnya berkerumun maksimal 50 orang.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.Â
“Terkait dengan kegiatan Nataru Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 6 Desember 2021.Â
Nanti, sambung Airlangga, peraturan itu akan dibakukan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri. Selain kerumunan di berbagai kegiatan, aturan baru juga mencakup pengunjung pusat perbelanjaan.Â
Maksimal pengunjung mal diminta 75 persen dari kapasitas. Tujuannya semata- mata agar mobilitas masyarakat sedikit bisa dikurangi untuk mengantisipasi penularan yang kemungkinan akan meningkat di libur akhir tahun.Â
“Kegiatan-kegiatannya akan dirinci jadi kegiatan maksimal di mal, restoran maksimal 75 persen, dan di berbagai kegiatan 75 persen, namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan 50 orang," kata Airlangga.Â
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menyampaikan, saat ini kondisi penularan virus di Tanah Air terbilang terkendali jika melihat jumlahnya sebanyak 7.526 kasus aktif.Â
Jumlah itu jika dibandingan kasus aktif global sebesar 0,18 persen. Data lain pula ditunjukkan Airlangga, disebutkan bahwa kasus aktif saat ini sudah turun 98,69 persen dari puncaknya pada bulan Juli lalu.Â
“Dan (kasus aktif Indonesia) di bawah rata-rata global yakni 7,91 persen," ujar Airlangga.