PKB Sebut Kesalahan Pemerintah Telat Tutup Objek Wisata saat Lebaran

Ilustrasi aktivitas saat mudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Anggota DPR RI Luqman Hakim meminta masyarakat agar tidak terlalu panik atau khawatir berlebihan dengan potensi kemunculan varian baru COVID-19, Omicron, saat momentum Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru). Secara umum, Luqman menilai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan menghadapi COVID-19 sudah sangat baik. 

Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Ini menjadi hal yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Anggota Fraksi PKB itu juga meyakini, dengan pelonggaran berbagai aktivitas beberapa bulan terakhir, masyarakat bertambah menyadari pentingnya prokes untuk menjaga momentum keberhasilan Indonesia menghadapi COVID-19. 

"Kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes, berkontribusi besar bagi upaya-upaya pemerintah melakukan antisipasi varian baru Omicron yang mulai menyebar di berbagai negara," ujar Luqman, Senin, 6 Desember 2021

Uang Asli atau Uang Palsu?Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu yang Super Mudah

Luqman meminta Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian Omicron terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, seperti pembatasan arus masuk manusia dari negara-negara Afrika dan sekitarnya, menambah waktu karantina menjadi 10 hari, menyiapkan PPKM level 3 akhir 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dan sebagainya.

Virus COVID-19 varian Omicron

Photo :
  • Times of India
DPRD Jakarta Yakin Pramono Anung Komit Realisasikan Tentang Perda Pesantren 

"Untuk memastikan keberhasilan negara menghadapi Omicron dan momentum Nataru, saya rasa penting beberapa langkah berikut dilakukan. Pertama, Kementerian Dalam Negeri perlu memberi direction kepada seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah dan organisasi masyarakat setempat," kata Luqman.

Kedua, kata Luqman, selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah harus menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat wisata, setidaknya mulai 25 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Pemerintah harus belajar dari keterlambatan penutupan tempat wisata pada libur hari Raya Idul Fitri tahun ini. Jangan sampai terulang kembali. Ketiga, perlu upaya ekstra untuk percepatan perluasan vaksinasi kepada masyarakat agar target suntikan vaksin dua dosis populasi untuk 208 juta penduduk dapat segera dicapai," ujarnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pemilik kendaraan, siap-siap! Tahun depan ada 7 pajak baru yang wajib dibayar. Cari tahu rinciannya dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024