Terobos Barisan Wartawan, Azis Syamsuddin: COVID, COVID, COVID

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin enggan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah) menjalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Terobos Barisan Wartawan

Azis yang mengenakan kemeja batik berwana merah dan masker penutup mulut itu langsung berjalan keluar ruang persidangan menerobos barisan awak media yang berupaya ingin mewawancarainya.

"COVID, COVID, COVID,” kata Azis serasa berjalan keluar ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang, 6 Desember 2021.

Pada perkaranya, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Majelis Ingatkan Azis Syamsuddin, Jangan Coba-coba Dekati Hakim!

Diduga Suap Penyidik KPK

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ketidakhadiran Sarwendah di Sidang Cerai Perdana

Azis diduga memberikan uang itu supaya Robin membantu menutup perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang akan menjerat Azis dan Politikus Golkar Aliza Gunado.

Kini, Robin juga sudah dijerat KPK dan sedang menjalani sidang.

Dipecat Kasus Asusila, DKPP Beri Waktu Jokowi Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak Ajukan Esepsi

Kesaksian SYL di Sidang Fakta Menarik, Irjen Karyoto Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Lagi

Sebelumnya, mengenai dakwaan jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis.

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata Penasihat Hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya