Majelis Ingatkan Azis Syamsuddin, Jangan Coba-coba Dekati Hakim!

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Majelis Hakim Mochamad Damis mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk tidak macam-macam dalam persidangan.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Azis diingatkan agar tidak mencari-cari orang untuk membantunya dalam persidangan yang saat ini menjeratnya terkait dugaan suap penyidik KPK.

"Saudara terdakwa (Azis) saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim," kata hakim Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Damis menjelaskan, majelis akan menyiapkan jadwal persidangan berikutnya. Jaksa dan Azis juga diminta untuk menyiapkan saksi-saksi.

Majelis hakim berjanji akan memutuskan perkara ini sesuai fakta-fakta di persidangan nanti.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kami akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kami nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," kata Damis.

Pada persidangan ini, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu Dollar Amerika Serikat.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang tengah menjerat Azis Syamsuddin dan Politikus Golkar Aliza Gunado. 

Politikus Golkar itu didakwa melanggar dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya