Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, didakwa menyuap penyidik (sekarang sudah mantan) Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah) menjalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Bantu Urus Kasus

Jaksa KPK memaparkan, Azis Syamsuddin menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penghentian Perkara

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Kata Kejagung soal Uang Suap Zarof Ricar Dipakai Garap Film

Minta Bantuan Polisi

Azis, lanjut Jaksa, lalu meminta bantuan seorang polisi bernama Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Azis Syamsuddin.

Melihat LHKPN Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Azis dijerat melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Robin sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024