Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penghentian Perkara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (batik merah) menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jalani persidangan dakwaan kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah, hari ini, Senin, 6 Desember 2021.

Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK

Azis dihadirkan langaung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mengenakan kemeja merah lengan panjang, Azis enggan berbicara sebelum menjalani persidangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Senin, 6 Desember 2021.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.

Azis Syamsuddin pada perkaranya diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ali memastikan tim jaksa telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan dengan lancar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya