Mahasiswi NWR Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Senior di Kampus

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Agus Suman (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

VIVA – Universitas Brawijaya memberikan penjelasan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami salah seorang mahasiswi berinisial NWR (23), yang meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2017, dilaporkan NWR pada Januari 2020.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," katanya.

Ia menjelaskan pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan NWR merupakan kakak tingkatnya yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW. Saat itu, usai menerima laporan, FIB UB melakukan tindak lanjut dengan membentuk Komisi Etik.

Menurut Agus setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, kakak tingkat NWR itu terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak Universitas Brawijaya. Sementara untuk NWR, diberikan pendampingan berupa pemberian konseling sesuai peraturan yang berlaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang diterima, NWR dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan cukup baik. Namun, memang dari informasi lain, NWR juga dikabarkan memiliki permasalahan di keluarga.

"Mahasiswa yang baik, aktif. Namun kami mendapat kabar seperti memiliki permasalahan di keluarga," katanya.

Ini Solusi yang Ditawarkan 3 Cawagub untuk Atasi Banjir di Jakarta

NWR, lanjutnya, juga telah mendapatkan pelayanan konseling dari pihak Universitas Brawijaya. Pihak universitas berduka akibat meninggalnya salah satu mahasiswa yang menimba ilmu di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB itu.

"Jika ada isu itu didiamkan, atau dibiarkan, kami pastikan itu tidak benar. Karena itu anak kami," katanya.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Ia menambahkan, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh NWR pada 2017 tersebut, tidak memiliki hubungan dengan kasus baru yang melibatkan oknum anggota kepolisian itu. Kasus pelecehan seksual itu, sudah diselesaikan.

"NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai," tambahnya.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati menambahkan, NWR mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal, para 2017 yang kemudian dilaporkan pada awal 2020.

"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal," katanya.

Universitas Brawijaya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang mahasiswi berinisial NWR tersebut. Selain itu, pihak universitas juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Pihak universitas tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan bahwa NWR mengakhiri hidupnya di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021. NWR diduga meminum racun jenis potasium.

NWR diketahui mengalami depresi usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi berinisial RB. NWR diketahui menjalin hubungan dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.

Pihak kepolisian menindak tegas Bripda RB, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri NWR melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Mahasiswi UB Cantik Bunuh Diri, Bripda RB Jadi Tersangka & Ditahan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya