Kejagung: Kasus Mafia Tanah Margasatwa di Sumut Naik Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

“Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu,” kata Leonard melalui keterangan resminya, Senin, 6 Desember 2021.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Dialih Fungsikan

Leonard menuturkan tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup. Dia menyampaikan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

“Yang seharusnya menjadi hutan bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon,” katanya.

Baca juga: Jaksa Jangan Coba-coba Bekingi Mafia Tanah

Dikuasai Satu Orang

Kemudian, lanjut dia, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh satu orang yang diduga sebagai mafia tanah.

“Dengan modus menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” ujarnya.

Gencarkan Pemberantasan Mafia Tanah

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memang menginstruksikan jajaran Korps Adhyaksa supaya menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial.

Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Karena selain menghambat proses pembangunan nasional, juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya