57 Eks Pegawai KPK akan Diangkat Jadi ASN Polri, Besok Sosialisasinya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polri akan mengundang 57 orang mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan untuk sosialisasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, Novel Baswedan dan kawan-kawan bakal diundang pada Senin, 6 Desember 2021 yakni besok hari.
“Senin kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Desember 2021.
Menurut dia, Polri melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 orang mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab hal itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs nantinya.
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan NIP,” ujarnya.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308/2021 terkait pengangkatan khusus 57 orang mantan pegawai KPK telah terbit. Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 Ayat (5) bahwa 57 orang mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Selain itu, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 mantan Pegawai KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Sementara identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 mantan pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 orang mantan pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika diangkat menjadi ASN, 57 orang eks pegawai KPK itu harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Isinya adalah setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.