Dua Jenderal Disebut Intervensi Kasus, Polda Jabar Merespons

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan hak jawab terkait pemberitaan VIVA dengan judul 'Diduga Intervensi Penyidikan, Dua Jenderal Dilaporkan ke Kapolri'. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago meluruskan bahwa dalam kasus tersebut dapat dipastikan tidak ada intervensi dua Jenderal.

"Terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh saudari Tuti, adanya beberapa Jendral yang mengintervensi penyidik dalam hal penyidikannya, Polda Jabar akan meluruskan," ujar Erdi kepada VIVA, Sabtu 4 Desember 2021.

Dalam berita itu disebutkan bahwa Salah satu oknum jenderal tersebut mendatangi langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat karena mendukung terlapor.

"Bahwa hal tersebut tidak benar, hal ini kita buktikan bahwa kasus yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar masih berlanjut dan sekarang sudah tahap penyidikan," katanya.

"Intinya tidak ada intervensi, perlu diketahui penyidik itu independen tidak bisa diintervensi menyangkut bisa atau tidaknya perkara dilakukan penyidikan itu berdasarkan hasil dua alat bukti, pemeriksaan - pemeriksaan bertahap mulai dari tahap penyelidikan kemudian untuk menaikan kasus ke penyidikan melalui gelar perkara," tambahnya.

Lanjut Erdi, hal itu berlaku juga untuk menentukan tersangka. "Melalui gelar perkara juga dihadiri penyidik, pengawas penyidik yaitu Propam kemudian Irwasda, itu semua fungsi menentukan hal hal dalam gelar perkara, jadi tidak mungkin penyidik itu bisa diintervensi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Bandung bernama Tuti Kuspiati Halim melaporkan dua oknum jenderal polisi dilaporkan oleh ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas dugaan intervensi dalam kasus saling lapor antara dirinya dengan mantan suami, di Polda Jawa Barat.

"Salah satu (oknum jenderal polisi) tersebut bahkan mendatangi langsung Direskrimum Polda Jawa Barat di mana kami mendapatkan informasi awal bahwa yang bersangkutan memberikan dukungan kepada Wawan alias Wan Hok," kata kuasa hukum Tuti, Agung Mattauch, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 3 Oktober 2021.

Tak Objektif Lagi

Akibatnya, lanjut Agung, kedua perkara saling lapor yang saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tersebut sudah tidak objektif lagi. Kehadiran kedua oknum jenderal, di mana salah seorang di antaranya mantan pejabat utama di Polrestabes Bandung, disengaja untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi No.LP.B/237/II/2021/Jabar dengan Terlapor Wawan alias Wan Hok.

Padahal, saksi dan bukti-buktinya sudah demikian terang benderang dan sebaliknya keduanya menggiring penyidikan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar dengan Terlapor Tuti Kuspiati Halim agar ditindaklanjuti.

Prabowo Disarankan Tak Lakukan Pergantian Kapolri di Awal Pemerintahan, Ini Alasannya

Buat Laporan ke Mabes Polri

Sebelumnya, Tuti telah membuat laporan kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, sesuai surat kami No.070/A/ME&P/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan surat kepada Kapolda Jabar sewaktu dipimpin Irjen Pol Ahmad Dofiri sesuai dengan surat No. 067/A/ME&P/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 serta surat No. 075/A/ME&P/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.

Tuti juga melaporkan langsung kepada Direktur Kriminal Umum Polda Jabar yang baru, Kombes K Yani Sudarto, tentang peristiwa yang terjadi sebelum dirinya menjabat Ditreskrimum Polda Jawa Barat. "Kami memohon perlindungan hukum kepada bapak kapolri dan memanggil oknum jenderal untuk menghentikan setiap bentuk intervensi petinggi Polri dalam perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan Laporan Polisi  No. LP.B/408/IV/Jabar," kata Agung.

Promosi Besar di Tubuh Polri, 7 Perwira Tinggi Naik Pangkat Jadi Irjen Pol Bintang Dua

Selidiki Dua Jenderal

Agung juga meminta Polri segera menyelidiki keterlibatan dua jenderal dan kaki tangannya yang diduga menjadi otak di balik rencana penghentian perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan dilanjutkannya penyidikan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar. "Mengingat efektifnya program presisi yang diinisiasi bapak kapolri, kami yakin siapapun yang terbukti terlibat persekongkolan jahat dalam perkara ini, akan disikat oleh Pak Listyo Sigit," tutur Agung.

Dipimpin Jenderal Listyo Sigit, Kinerja Positif Polri Diakui Dunia Internasional

Baca juga: Diduga Intervensi Penyidikan, Dua Jenderal Dilaporkan ke Kapolri

Kondisi rutan KPK (doc. Humas KPK)

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Ramadan Ubaidillah mengaku ada intervensi yang diterima dirinya dari salah satu tahanan.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024