Tembakan Senpi Buat Bocah Luka, Bripka MW Terancam Dipecat dan Dibui

Senjata api (foro ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Nabila Putri Moha, bocah berusia 7 tahun menjadi korban peluru nyasar di rumahnya di kawasan Desa Hulawa, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu dini hari lalu, 1 Desember 2021. Akibatnya, Nabila mengalami luka di paha kanan.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, peluru tersebut diduga berasal dari senjata milik seorang polisi bernama Bripka MW yang tengah mabuk. 

"Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh minuman keras," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Bripka MW merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang kini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek KP3 Anggrek. Ia disebut membuang tembakan ke arah atas dari dalam mobil yang dikendarainya di sekitar jalan Bengawan Solo.

Polisi tersebut, lanjut Wahyu, saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Jarak lokasi Bripka MW membuang tembakan dengan tempat kejadian perkara (TKP) kurang lebih sekitar 300 meter. 

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Menurutnya, polisi tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap logam yang diduga sebagai proyektil peluru tersebut. 

"Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan," lanjutnya.

Saat ini, kepolisian tengah mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana umum dan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri itu. "Apabila dari oknum Bripka MW ini terbukti menyalahgunakan senpi, maka kepadanya terancam dikenakan dua sanksi," ungkap Wahyu.

Bripka MW dapat dijerat Pasal 360 KUHP terkait dugaan kesalahan hingga mengakibatkan orang luka berat dan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. Ia pun akan mendapat sanksi kode etik dengan ancaman terberat penghentian dengan tidak hormat alias pemecatan. 

Sebagai informasi, kasus tersebut terjadi pada Rabu dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu, bocah berusia tujuh tahun terkena benda asing berbentuk seperti proyektil peluru di bagian pahan sebelah kanan. Benda itu menembus atap rumah. 

Pasca kejadian itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan menyisir sekitar TKP dalam radius 500 meter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya