Paha Bocah di Gorontalo Kena Peluru Nyasar, Diduga Ulah Polisi Mabuk
- Pixabay
VIVA – Sebuah benda asing dari logam berbentuk seperti proyektil peluru menembus rumah seorang warga bernama Melkyanto Moha di Desa Hulawa, Kompleks Pasar Minggu, Kecamatan Telaga, Gorontalo. Akibatnya, seorang bocah berusia tujuh tahun bernama Nabila Putri Moha mengalami luka di bagian paha sebelah kanan.
Polda Gorontalo pun langsung melakukan penanganan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
"Tim Ditreskrimun dan Bid Propam terus bekerja melakukan penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menyisir setiap informasi hingga radius 500 meter dari TKP. Akhirnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh miras. MW yang membuang tembakan keluar ke atas dari dalam mobil yang dikendarainya di Jalan Bengawan Solo," Kata Wahyu, Jumat 3 Desember 2021.
Berdasarkan interogasi, lanjut Wahyu, waktu oknum Bripka MW membuang tembakan dengan peristiwa yang menimpa rumah Melkyanto Moha adalah sama.
"Kejadiannya sama, yakni (pada) Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Selain itu, jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300 meter," lanjutnya.
Karena hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka benda logam mirip proyektil peluru tersebut yang rencananya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makasar kemarin itu ditunda. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian masih akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri Bripka MW.
"Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan," ungkap Wahyu.
Saat ini, terang Wahyu, pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Gorontalo. Kasus tersebut pun tengah ditangani oleh Direskrimum Polda Gorontalo.
"Apabila dari oknum Bripka MW ini terbukti menyalahgunakan senpi, dikenakan pasal 360 KUHP dan akan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. MW juga akan menerima sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH (penghentian dengan tidak hormat)," jelasnya.
Diketahui, Bripka MW merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek KP3 Anggek.