Kronologi Paha Bocah 7 Tahun di Gorontalo Terkena Peluru Nyasar
- Pixabay
VIVA – Seorang bocah perempuan 7 tahun berinisal NPM di Gorontalo paha kanannya terluka akibat peluru nyasar ke rumahnya. Polda Gorontalo mengatakan jika proyektil tersebut diduga milik oknum anggota polri. Berikut kronologinya.
Kronologi Paha Kanan Bocah 7 Terkena Peluru Nyasar
Peristiwa peluru nyasar itu terjadi di Desa Hulawa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 1 Desember 2021 dini hari. Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu bocah dan kedua orangtuanya tengah tertidur pulas. Lalu terdengar suara benturan keras di bagian atap rumah. Namun hal tersebut tidak mereka hiraukan. Sekitar pukul 03.40 Wita, putrinya tiba-tiba terbangun yang hendak pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat celana diturunkan oleh ibunya, ada darah keluar dari paha sebelah kanan anaknya. Ia melihat darah itu keluar dari luka seperti luka tusukan. Setelah diperiksa, plafon rumah pun terlihat berlubang.
Bocah tersebut pun merintih kesakitan dan kedua orangtuanya langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. Usai kejadian, Polda Gorontalo kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area kejadian dalam radius 1 km.
Kasus Terungkap Kurang Dari 24 Jam
Kasus tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam keterangan para saksi, oknum polisi yang sedang mabuk tersebut membuang tembakan saat keluar dari mobil. Hal tersebut dilakukan pelaku saat berada di Jalan Bengawan Solo Kota Gorontalo. Dari waktu kejadian antara oknum polri yang menembakkan peluru, dengan waktu kejadian peristiwa yang terjadi di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, itu waktunya sama. Kejadian itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Jarak antara oknum pelaku yang membuang tembakan proyektil peluru jatuh sekitar 300 meter.
Oknum Polisi Diperiksa di Polda Gorontalo
Akibat kesalahannya, oknum tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Gorontalo. Bripka MB terancam sanksi pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat institusi Polri. Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengatakan, jika terbukti ada dua sanksi, yakni sanksi pidana umum dan saksi kode etik. Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP, barang siapa kelalaian menyebabkan orang lain luka hukuman pidananya 5 tahun. Kemudian untuk kode etik, ancaman terberat yaitu PTDH.