Azis Syamsuddin Mulai Diadili Senin, 6 Desember

Azis Syamsuddin ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Rencananya, sidang akan digelar perdana pada Senin pekan depan.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.

Ali memastikan tim jaksa telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan dengan lancar. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” tegas Ali.

Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. Azis diduga menyuap penyidik KPK terkait penanganan perkara. 

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Orang Dekat Azis Syamsuddin Disebut Minta Fee 8 Persen

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024