Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara Tanjungbalai.
"Berdasar pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.
Boyamin menerangkan, keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara juga telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terlebih, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.
“Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh, demikian tertuang dalam surat permohonan dimaksud. Dalam surat permohonan JC itu, Robin turut mencantumkan data Arief Aceh," kata Boyamin mengulang pernyataan Robin.
Menurut Boyamin, dalam sebuah pemberitaan juga menyebutkan bahwa mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Percakapan itu didapatkan Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai. "Bahwa atas pemberitaan media di atas terdapat dugaan Lili Pintauli diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial (Wali kota Tanjungbalai)," kata Boyamin.
Boyamin menduga, Lili melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK yang berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
"Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji terhadap Lili Pintauli Siregar.
Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.