Pejabat Desa di Kalimantan Tengah Disangka Korupsi Dana Desa Rp1,18 M

Bendahara Desa Tumbang Laku, berinisial SH (rompi merah), tersangka korupsi Anggaran Dana Desa senilai Rp1,182 miliar di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, saat ditahan oleh Kejaksaan di Kuala Pembuang, 3 Desember 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, menahan bendahara Desa Tumbang Laku, Seruyan Hulu, berinisial SH, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, 2017, dan 2019 dengan total kerugian negara Rp1,182 miliar.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

"Anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ada anggaran yang dicairkan tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kades berinisial SP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romi Rojali di Kuala Pembuang, Jumat, 3 Desember 2021.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Seruyan) ditemukan kerugian negara, yakni belanja lanjutan pembangunan sarana dan prasarana fisik balai pertemuan desa tahun anggaran 2015 terdapat kekurangan volume fisik senilai Rp6,37 juta.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Romi mengatakan terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa bibit ayam petelur pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa, belanja pembangunan sarana dan prasarana sosial (pembangunan mesjid Nur Iman) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp331 juta.

Kemudian, belanja pembangunan sarana dan prasarana pendidikan pembangunan ruangan PAUD tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp140 juta, belanja pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial pembangunan Masjid Nur Iman tahun anggaran 2017 terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp275 juta.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Selain itu, belanja pembangunan jalan desa tahun anggaran 2017, terdapat kekurangan volume fisik Rp9,25 juta, pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2018 belum selesai fisiknya hanya sebagian terpasang. Belanja peningkatan air bersih tahun anggaran 2019, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp273 juta.

"Terakhir terdapat pajak belum disetor bukti setor tidak ada dari tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 Tahap I senilai Rp111 juta," beber dia.

Ia menambahkan, SP belum diperiksa mengingat beberapa kali dipanggil belum pernah datang dan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak berada di Desa Tumbang Laku. Tersangka terdeteksi berada di daerah Kalimantan Barat sedangkan keluarganya anak dan istri tinggal tetap berada di desa itu.

"Kami menunggu itikad baik mantan kades untuk datang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya; jika tidak kunjung datang juga maka kami akan masukkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Romi menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat ada beberapa pencairan anggaran selalu dibuat rekomendasi atau disetujui untuk pencairannya, padahal telah diverifikasi di lapangan (fakta) maupun administrasi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya