Tetapkan 8 Tersangka Pengibar Bintang Kejora, Polda Jelaskan Perannya

Viral bendera bintang kejora berkibar di Papua
Sumber :
  • VIVA / Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di Gedung Olahraga Cenderawasih (GOR) Jayapura.

Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal, 01-12-2021.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.

Kombes Roberto Ditunjuk Jadi Direktur Siber Polda Metro

“Untuk tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan Spanduk. Tersangka juga memimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya,” jelas Kamal, Jumat, 3 Desember 2021.

Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya, kata Kamal, ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua. Juga mengikuti rapat tanggal 30 November 2021 di Asrama Maro untuk persiapan aksi pengibaran bendera BK serta longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua. Mereka juga membentangkan Spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “PAPUA MERDEKA” selama longmarch.

Brigjen Alfred Papare Dimutasi jadi Kapolda Papua Tengah, Brigjen Haribowo Kapolda Papua Barat Daya

Peristiwa Pengibaran Bintang Kejora
Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di sekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda/pemudi telah dilakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada tanggal 1 Desember, yang  dilaksanakan di halaman GOR Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT, delapan orang pemuda melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.

Dilanjutkan dengan longmarc menuju Kantor DPRP Papua, namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan karena membawa bendera bintang kejora dan spanduk. Mereka juga menyanyikan lagu “kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora”. Adapun kedelapan tersangka yang diamankan yakni, MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.

Kamal menambahkan, sesuai informasikan bahwa dari laporan yang kami terima enam kabupaten/kota di Provinsi Papua diantaranya Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai di Waghete yang dulu termasuk kedalam wilayah Kabupaten Paniai dan Kota Jayapura adanya aksi pengibaran bendera bintang kejora. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Aparat Kepolisian setempat.

Sementara barang  bukti yang diamankan yaitu 2 buah bendera bintang kejora, 1 buah spanduk bertulisakan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua”, dan 1 buah Spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua”.

Kamal mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh maka Patut diduga kuat bahwa pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat (mens rea).

Kemudian pada tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di Halaman GOR Cenderawasih telah terjadi peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021,”ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya