Prabowo Digugat Lebih dari Rp1 Triliun oleh 2 Eks Kader Gerindra

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Parabowo Subianto
Sumber :
  • IG Partai Gerindra

VIVA – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat oleh dua mantan anggota partai Gerindra, yakni Afrizal Lana dan Setiyadji Setyawidjaja. Nilai gugatan keduanya lebih dari Rp 1 Triliun. 

Gugatan keduanya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dikutip VIVA, Kamis, 2 Desember 2021, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Afrizal terdaftar dengan nomor 1079/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Afrizal tidak terima dipecat sebagai anggota Partai Gerindra.

Pada pokoknya, tergugat I dalam gugatan Afrizal adalah DPP Partai Gerindra dan tergugat II adalah Reinova Serry Donie.

Baca juga: Polisi Identifikasi Akun Penyebar Video Wanita Pamer Payudara di YIA

Selain itu, ada juga turut tergugat I DPC Gerindra Depok, turut tergugat II KPU Depok, dan turut tergugat III Bawaslu Depok.

Prabowo Subianto, HUT Partai Gerindra ke-12

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara anggota DPRD Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja terdaftar dengan nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setiyadji juga tidak terima dipecat dari partai.

Survei: Cakada yang Diusung KIM Plus Berpotensi Kalahkan PDIP di Dapil Jabar XI

Dalam gugatannya, Setiyadji menggugat tiga pihak. Yakni, Prabowo selaku Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman selaku Tergugat II, serta Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid selaku Tergugat III.

Dekat Dengan Prabowo, AKA Yakin Programnya Dengan Cagub Ahmad Ali Terealisasi
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng Kabupaten Bogor, Begini Persiapan TPS

Presiden RI Prabowo Subianto akan melakukan pencoblosan kertas suara pilkada serentak 2024 di TPS 08 di Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024