Polisi Identifikasi Akun Penyebar Video Wanita Pamer Payudara di YIA
- Istimewa
VIVA – Sebuah video berisikan seorang perempuan memamerkan payudara dan alat kelaminnya dengan latar belakang lokasi di Yogyakarta International Airport (YIA) viral di media sosial. Polisi pun berupaya memburu pelaku dan penyebar video tersebut.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, pihaknya belum bisa mengidentifikasi pelaku saat ini karena memakai masker dan kacamata.
Sementara untuk penyebarnya, Muharomah mengungkapkan, ada satu akun yang menyebarkan hanya saja bukan merupakan akun pribadi. Muharomah membeberkan tim siber pun berupaya untuk membongkar akun itu.
"Tim siber kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mengungkap akun penyebar video yang cukup membuat heboh tersebut," kata Muharomah, Kamis 2 Desember 2021.
Baca juga: Gedung Cyber Kebakaran, 2 Broker di BEI Kesulitan Transaksi Saham
Muharomah membeberkan, akan ada dua undang-undang yang akan dipakai menjerat pembuat maupun penyebar video tersebut. Undang-undang ini yaitu UU Pornografi dan UU ITE.
"Kami kenakan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal 6 miliar. Juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancamannya pidana 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," tegas Muharomah.