Antisipasi Omicron, Pegiat Pariwisata Percepat Vaksinasi Kedua
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Pelaku usaha wisata di Jawa Barat kembali menggelar vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk mempercepat kekebalan komunal (herd immunity) pada sektor pariwisata. Terlebih, sektor pariwisata menjadi sorotan menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena diprediksi mobilitas orang disertai ancaman varian baru COVID-19, Omicron.
Perhimpunan Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Jawa Barat kembali menggelar vaksinasi kedua, dengan vaksin Astrazeneca, yang merupakan rangkaian dari program “Jalanin” (Jalan-jalan sambil vaksin) pada 29 dan 30 November 2021 di Saung Angklung Udjo, Padasuka, Bandung. Kegiatan itu merupakan kolaborasi antara asosiasi Putri, Akar-PHRI, Asita dan didukung oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Ketua Putri Jawa Barat Heny Smith menjelaskan, dengan partisipasi sektor wisata, dia optimistis herd immunity pada akhir tahun tercapai. Menurutnya, pelaku usaha pariwisata harus turut berperan aktif mempercepat capaian vaksinasi. Karena sektor pariwisata kerap dikategorikan sebagai klaster penyumbang kenaikan kasus COVID-19.
"Tentunya hal ini harus ditunjukkan dengan peran aktif para pelaku pariwisata yang turut menyelenggarakan kegiatan vaksinasi di lokasi wisata dalam pencapaian target vaksinasi baik secara nasional maupun di Jawa Barat,” ujar Heny kepada wartawan, Kamis, 2 November 2021.
Pemerintah terus mengenjot vaksinasi Nasional dengan menargetkan vaksinasi 70 persen dari populasi penduduk menerima vaksin dosis pertama. Capaian ini melebihi dari yang ditargetkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 40 persen dari total penduduk tervaksinasi lengkap hingga akhir tahun 2021.
Sebanyak 90 persen dari 2.600 orang yang ditargetkan menerima vaksin dalam kegiatan itu. “Hal ini menunjukan kesadaran para pelaku wisata dan masyarakat sekitar yang makin tinggi akan pentingnya vaksinasi untuk mengurangi risiko dan penyebaran virus corona," kata ketua panitia pelaksana Shobirin F Hamid.
Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
PPKM Level 3 di Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi tentang peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan alasan yang tak mendesak.