DPO Kasus Korupsi, Ketua KPU di Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Nurkholis tersangka korupsi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Nurkholis akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rabu, 1 Desember 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Nurkholis menjadi tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Seketaris KPU Sumardi, Bendahara KPU Hasbullah dan Mardiana, selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar atau PPSPM. Keempat tersangka ini diduga menyelewengkan dana pelaksanaan Pilkada Tanjung Jabung Timur 2020.

Diketahui, pihak Kejari Tanjung Jabung Timur menerbitkan status DPO kepada Nurkholis dan Mardiana karena empat kali mangkir pengadilan. Saat dilakukan penjemputan paksa, tersangka Nurkholis dan Mardiana tidak berada di tempat. Jaksa hanya membawa tersangka Sumardi dan Hasbullah ke kantor Kejari. 
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata saat dikonfirmasi membenarkan Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi didampingi kuasa hukumnya Hazmin. Ia berharap para tersangka kooperatif sehingga proses hukum berjalan dengan lancar. 

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Nanti akan dibuktikan di pengadilan. Kepada semua pihak jika yang dikelola milik negara tentunya dikembalikan sisanya," kata Sapta Subrata 

Sementara tersangka Nurkholis membantah kabur dari proses hukum sehingga diterbitkan DPO. Ia mengaku selama ini pergi untuk mencari bantuan hukum. 

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Soal saya sebagai DPO tidak tahu sama sekali karena saya tidak menggunakan alat komunikasi, namun saya tetap menghormati hukum dan akan koperatif," ujarnya. 

Kuasa hukum Nurkholis, Hazmin juga mengaku kecewa dengan pihak Kejari karena kliennya dimasukkan sebagai DPO serta dilakukan upaya penjemputan paksa.

"Sebelumnya saya sudah sempat berkomunikasi dengan pihak Kejari Tanjabtim jika Ketua KPU Tanjabtim bakal menyerahkan diri namun sikap kejaksaan berupaya melakukan jemput paksa, mendengar hal tersebut sayapun langsung ke Jambi dari Jakarta dan Nurkholis ahirnya menyerahkan diri sambil didampingi kuasa hukum," paparnya

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024