Cerita Ganjar Bikin Aplikasi Lapor Gub Gegara Aduan Pungli

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkap keresahannya terhadap pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di kawasan pemerintahannya. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Hal tersebut disampaikan dalam seminar "Peningkatan Pelaksanaan Reformasi Birokasi" yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Pertama kali saya jadi gubernur, saya melihat ada laporan masyarakat kepada kita kepada kami, yang kemudian membuat kita repot," ujar Ganjar Pranowo dalam pidatonya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Desember 2021.

Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

"Berikutnya lagi, tadi pungli jalan, sekarang di samsat, jujur ya bapak-ibu, cek fisik (kendaraan bermotor) itu tidak bayar, tapi di sini bayar," sambungnya.

Ganjar mengatakan, rata-rata oknum di lingkup pemerintahannya bisa mendapatkan pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 miliar setiap bulannya.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

"Ini laporan masyarakat dan timbang karena ada punglinya, karena di tempat bapak-ibu pasti ada ini, tidak banyak sih Rp10 ribu, Rp20 ribu kemudian kita hitung bisa Rp3 miliar," jelasnya.

Atas dasar itu, dia berinisiasi menciptakan program pengaduan masyarakat berbasis website yakni Lapor Gub. Dengan begitu, masyarakat dapat melaporkan adanya pungutan liar di kawasan pemerintah provinsi Jawa Tengah.

"Inilah sebenarnya yang membuat masyarakat untuk melapor, mau aplikasi lapor, mau pakai WA (WhatsApp), SMS aja kita kasih, telepon duduk aja saya kasih," sebutnya.

Menurutnya, program kerjanya itu juga mendapat langkah apresiatif dari pemerintah pusat. "Maka akhirnya dari sekian tahun, kita bisa mendapatkan penghargaan dari Kemenpan RB tentang akuntabilitas kinerja," katanya.

Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan nilai plus atas terobosannya memberantas pungutan liar.

"Tapi kita mau cari nilai AA ini, soalnya belum dapat ini kita pak, karena selama ini kita baru dapat A," katanya.

Baca juga: Cek Fakta: Megawati dan Prabowo Sepakat Calonkan Ganjar

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024