Polri Ungkap Peran Dua Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengungkap peran dua orang tersangka teroris yakni M alias AFB dan M alias AM yang ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada akhir November 2021. Menurut dia, keduanya merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

“Keduanya tergabung sebagai Tholiyah di wilayah Sulawesi. Jadi apabila kita bicara Tholiyah itu bertugas mempersiapkan tempat untuk pertemuan atau tempat penginapan tamu anggota kelompok yang berasal dari luar Sulawesi,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 1 Desember 2021.

Menyimpan Senjata

2.000 Lebih Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Reuni Akbar Persaudaran Alumni 212

Selain itu, kata Rusdi, kedua tersangka teroris sebagai anggota Tholiyah itu juga bertugas untuk menyimpan dan mengamankan senjata api milik kelompok teroris JI di wilayah Sulawesi. “Densus 88 memiliki beberapa catatan tentang hal yang dilakukan M,” ujarnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Anggota Jamaah Islamiyah di Luwu Timur

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Pada 2003 dan 2006, kata dia, tersangka M ini mengikuti kegiatan tadabur alam di Pulau Bulak, Teluk Bone menggunakan senjata api jenis M16. Pada 2010, M menerima paket senjata berupa satu pucuk senjata FNC dan senjata baby M16 dari tersangka yang ditangkap di Poso yaitu Reza dan Fitri.

“Kedua senpi itu diberikan kepada Heri, ini telah tertangkap di Makassar, yang mana pada 2011-2012 senpi tersebut digunakan untuk anggota JI untuk pelatihan toriq di Kolaka, Sulawesi Tengggara,” kata dia.

Uji Coba Senjata

Selanjutnya, Rusdi mengungkap peran tersangka MM alis AAM (44). Menurut dia, MM ini tahun 2003 melakukan uji coba senjata M16 di daerah Teluk Bone, bersama Baharudin alis Slamet yang ditangkap di Jawa Timur.

Tahun 2004, lanjut dia, M melakukan survei di daerah Gunung Mulupulu dan Gunung Patah. Pada 2004, M menerima 1 pucuk senjata jenis UZI buatan Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung dari Baharudin.

Tahun 2006, tersangka M membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah kebun miliknya daerah Kabupaten Luwu Timur. “Ini beberapa catatan dari Densus, sehingga dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya