Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Bui

Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Desember 2021.

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Kedua terdakwa dinilai jaksa bersalah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik yang dilakukan korban, jurnalis Tempo bernama Nurhadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban dan saksi. "Maka tuntutan restitusi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000," kata jaksa Winarko.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

Jika tidak mampu membayar, lanjut jaksa, maka kedua terdakwa menggantinya dengan kurungan badan masing-masing selama 6 bulan.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. "Kami mohon waktu dua pekan, Yang Mulia," kata Joko kepada majelis hakim.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

Sebelumnya, terdakwa Purwanto dan Firman didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang Pers sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (2) tentang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta ayat (3) pasal yang sama tentang menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU UU Pers Juncto Pasal 55 Ayat (1), Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jucto Pasal 55 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya langsung ke agenda pembuktian. 

Untuk diingat, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, terjadi di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya pada 27 Maret 2021 lalu. Saat itu, Nurhadi hendak melakukan konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, terkait kasus korupsi yang menjeratnya. 

Kebetulan, saat itu Angin tengah menggelar hajatan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro. Nurhadi pun berupaya masuk ke dalam gedung untuk mencegat narasumber yang diburunya itu. Upaya Nurhadi terbentur ketika dia diketahui bukan tamu undangan lalu dibawa ke sebuah tempat oleh sejumlah orang dan diinterogasi. 

Nah, saat itulah Nurhadi mengaku dianiaya oleh sejumlah orang, dua di antaranya ialah terdakwa Purwanto dan Firman. Nurhadi melaporkan itu ke polisi dan Polda Jatim menindaklanjutinya. Hasilnya, Purwanto dan Firman ditetapkan sebagai tersangka dan kini sebagai terdakwa. 

Namun, Nurhadi dan kelompok jurnalis kecewa karena hingga duduk di kursi persidangan kedua terdakwa tidak ditahan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya