Menhub Akan Batasi Jam Operasional Angkutan Umum saat Libur Nataru
- Dok. Kemenhub.
VIVA – Demi mencegah adanya lonjakan mobilitas masyarakat pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah konsep pembatasan. Kementerian akan membatasi mobilitas angkutan umum sejak 20 Desember hingga 2 Januari 2021.
"20 Desember-2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE (Surat Edaran) Gugus Tugas dan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021
Budi juga menyebut Kemenhub juga akan membuat posko pengawasan sebagai bentuk implementasi check point di setiap titik daerah. Kemenhub akan berkerjasama dengan seluruh pemerintah daerah untuk dapat membuat chek point ini
Kementerian Perhubungan terus melakukan melakukan berbagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat pada saat Tahun Baru. Selain dengan Pemerintah Daerah, Kementerian akan bekerja sama dengan TNI dna Polri untuk membuat posko untuk melakukan kontrol mobilitas kendaraan.
"Dan ini kita lakukan konsolidasi bersama TNI dan Polri dan stakeholder. Dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," ujarnya.
Budi menambahkan, pembatasan lalu lintas ini tidak berlaku untuk kendaraan logistik. "Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," ujarnya.