Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap di Jalan Tol Mulai 20 Desember 2021

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mengikuti rapat kerja bersama DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kementerian Perhubungan RI, telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi lonjakan mobilitas yang terjadi jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Salah satu rencana yang akan dilakukan adalah pemberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah Wilayah yang berpotensi terdapat peningkatan mobilitas.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi sampai dengan jalan tol. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan pada tanggal 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata Budi di Kompleks MPR/DPR, Rabu 1 Desember 2021.

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Kondisi lalu lintas jalan di tol Jagorawi. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • U-Report

Budi berharap, dengan penerapan ganjil-genap ini Pemerintah bisa menurunkan 30 persen pergerakan masyarakat saat Natal dan tahun baru. Dengan begitu, potensi penularan kasus COVID-19 juga bisa ditekan.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Daftar Ruas Tol untuk Ganjil Genap

Budi juga memaparkan sejumlah ruas tol yang akan diterapkan ganjil-genap. Yakni ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 2 Januari.

"Untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka tutup rest area, one way kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat yang ditetapkan," ujar Budi.

Contraflow di Kawasan Wisata

Budi juga menambahkan, terhadap jalan nontol juga akan dilakukan kebijakan serupa. Sementara untuk kawasan wisata, Pemerintah akan menerapkan oneway, contraflow hingga beberapa pelaksanaan lainnya.

"Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, sehingga kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya