KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Korupsi Perizinan Investasi

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong seluruh kepala daerah untuk tidak lagi korupsi di sektor perizinan investasi dan perizinan usaha.

"Kami dari KPK sungguh beharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi terkait perizinan investasi dan perizinan usaha," katanya dalam webinar bertajuk 'Tranformasi Perizinan Berbasis Resiko dalam Perizinan Tambang', yang diselenggarakan secara virtual, Rabu, 1 Desember 2021.

Menurut Firli, hal ini sangat penting karena investasi dan iklim usaha akan berpengaruh terhadap pertembuhan ekonomi di daerang masing-masing.

Firli berharap kepala daerah bisa bekerja sama dengan DPRD supaya eksekusi anggaran cepat terlaksana, dengan begitu pertumbuhan ekonomi bisa segera berjalan.

"Karena itu kami berharap kepala daerah bupati, walikota dan gubernur bekerja sama dengan DPRD agar pengesahan APBD dan eksekusi anggaran dapat segera berjalan. Namun tetap harus dikerjakan secara akutanbel dan tetap bertanggung jawab," katanya.

Gratifikasi meruntuhkan keadilan

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendorong semua penyelenggara negara bisa tegas menolak gratifikasi. Sebab penerimaan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara "akan meruntuhkan keadilan".

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ghufron menjelaskan, larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 a dan B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Instrumen itu memerintahkan penyelenggara negara harus tegas menolak gratifikasi karena bisa mengganggu objektivitas saat bekerja. Itu yang diartikan Ghufron bisa meruntuhkan keadilan.

"Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," kata Ghufron.

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

Pemberian gratifikasi untuk penyelenggara negara dalam pelayanan publik maupun penyelenggara negara dinilai KPK berpotensi memberikan jalur khusus untuk pihak tertentu. Masyarakat lain yang tidak memberi ke penyelenggara negara nantinya akan mendapatkan perlakuan berbeda.

Atas dasar itu negara mengharamkan gratifikasi. Jika pemberian gratifikasi dibiarkan, masyarakat bakal terzalimi.

Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat

"Kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang," kata Ghufron.

Para penyelenggara negara juga diminta bisa membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan pekerjaannya. Masyarakat juga diminta berhati-hati memberi bingkisan kepada penyelenggara negara meski penyelenggara negara yang diberi bingkisan merupakan kerabat sendiri.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Para penyelenggara negara juga diminta patuh melapor dalam waktu maksimal sebulan jika menerima gratifikasi. Jika tidak dilaporkan dalam waktu sebulan, KPK akan mempermasalahkan penerimaan itu.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024