Saat Munarman Bawa-bawa Habib Rizieq Disidang Kasus Teroris

Habib Rizieq Shihab (tengah) dan Munarman
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Terdakwa kasus terorisme, Munarman mengatakan dirinya keberatan jika tidak juga dihadirkan dalam persidangan lanjutannya yang akan digelar satu minggu ke depan.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Hal itu dikatakan Munarman dalam sidang perdananya yang baru saja digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 1 November 2021.

Munarman yang juga sebagai mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ini memberikan contoh kepada majelis Hakim agar sidangnya digelar secara langsung seperti persidangan Habib Rizieq.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama Terdakwa M Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizeq yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara langsung.” ujar Munarman dalam pengeras suara secara online yang didengar awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 1 November 2021.

Munarman ditangkap Densus 88

Photo :
  • ANTARA
Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Munarman memohon kepada kepada majelis hakim, untuk persidangan berikutnya pada satu minggu kedepan di hadirkan secara offline, yakni terdakwa dihadirkan dalam proses persidangan.

"Jadi dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," ujarnya.

Menanggapi permintaan Munarman, Majelis hakim pun mengabulkan permohonannya, Hakim juga meminta pihak Jaksa Penuntut Umum untuk Mengagendakan Terdakwa Munarman hadir dalam sidang lanjutan.

"Baik sidang berikutnya insyaAllah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar Majelis Hakim dengan pengeras suara.

Disisi lain, Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan dipastikan Munarman akan hadir di sidang lanjutan atas kasusnya yang akan di gelar pada 8 Desember 2021 mendatang. 

"Dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan diakomodir majelis hakim," ujarnya.

Ditangkap

Diketahui Munarman didakwa terkait dugaan kasus terorisme yang diduga merencanakan dengan menyuruh orang lain untuk melakukan aksi teror.

Munarman diketahui ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021.

Penangkapan Munarman merupakan hasil dari pengembangan yang sebelunya polisi menangkap salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dilibatkan oleh FPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya