Wamenkumham: Presiden Jokowi Beri Contoh Tolak Gratifikasi
- Youtube
VIVA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, meminta seluruh penyelenggara negara tegas menolak penerimaan gratifikasi. Seluruh penyelenggara negara didorong mencontoh Presiden Joko Widodo dalam menolak gratifikasi.
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Eddy Hiriaej sapaan akrab Edward Omar Sharif, kepada awak media, Rabu 1 Desember 2021.
Dari Metallica dan Raja Arab Saudi
Eddy menyebut, Presiden Jokowi sudah dua kali memberi contoh baik dalam penanganan pemberian hadiah dari pihak lain yang dianggap sebagai gratifikasi.
Pertama, soal penerimaan cakram optik berisikan lagu dan tanda tangan salah satu personel band Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen di Istana Kepresidenan Bogor pada 28 November 2017.
Waktu itu, Jokowi langsung melapor penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melapor, KPK menilai cakram optik itu bagian dari gratifikasi. Jokowi kemudian langsung membayar cakram optik itu untuk menghindari gratifikasi.
"Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD (compact disc) Metallica itu beliau lapor KPK, dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus kemudian beliau bayar Rp10 juta," jelasnya.
Contoh baik lainnya, saat Jokowi dikunjungi Raja Saudi Arabia ke Indonesia. Ketika itu, Jokowi diberikan banyak cenderamata yang diterima oleh Tito Karnavian saat masih menjadi Kapolri.
Jokowi saat itu tidak menerima langsung barang dari Raja Saudi. Namun, dia tetap melapor ke KPK karena barang yang diberikan ditujukan untuknya.
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Eddy.
Karena itu penyelenggara negara lainnya diminta tegas menolak gratifikasi. Kepala Negara telah memberikan contoh baik, agar gratifikasi tidak diterima dalam bentuk apapun. Pejabat harus bisa menjaga moralnya dengan menolak gratifikasi.
"Kalau sudah melakukan menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika, dan moral. Maka itu sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindak yang korup," imbuhnya.