Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx Hadir di Polda Metro Jaya

Drumer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penabuh drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx hadir di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Desember 2021, untuk menjalani tahap dua kasus dugaan pengancaman lewat media sosial yang dilaporkan pegiat medsos, Adam Deni.

Jerinx hadir didampingi istrinya, Nora Alexandra. Meski begitu, Jerinx tidak berkomentar sepatah kata pun. Dia memilih langsung masuk ke ruangan penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Begitupun Nora, dia juga tidak berkata apa-apa.

Untuk diketahui, Jerinx hari ini akan diserahkan ke kejaksaan. Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua hari ini, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Artinya, Jerinx akan jadi kewajiban kejaksaan karena diserahkan.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berawal dari Komentar

Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.

Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.

Alat Hingga Produk Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Didapat dari Korea Hingga Jerman

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.

Bidik Tersangka Baru Kasus Dokter Kecantikan Ria Beauty, Polisi Koordinasi ke Kemenkes dan BPOM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024