6 Fakta Nurdin Abdullah Korupsi Buat Foya-foya Hingga Beli Jet Ski
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya, bahkan digunakan untuk membeli speed boat dan Jetski buat anaknya yaitu M Fathul Fauzi Nurdin. Terkuak, berikut fakta-fakta kasus Nurdin Abdullah.
1. Nurdin Abdullah Terima Uang Gratifikasi
Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 ini terbukti menerima gratifikasi senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar. Uang tersebut digunakan foya-foya, termasuk digunakan untuk membeli dua mesin speed boat dan dua unit "jetski" buat anak Nurdin yaitu M Fathul Fauzi Nurdin.
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
2. Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam putusan sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dengan denda uang senilai Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak.
3. Nurdin Abdullah Terima Uang Dari Sejumlah Kontraktor
Pada pertengahan tahun 2020, Nurdin diketahui menerima sejumlah uang yang tidak diketahui secara pasti nominalnya dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo. Pada 18 Desember 2020, ia menerima uang Rp2 miliar masing-masing Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar.
Pada Februari 2021, Nurdin menerima sejumlah Rp2,2 miliar kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady. Di bulan yang sama, ia menerima Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin. Pada April 2020 hingga Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang senilai Rp387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
Namun majelis hakim tidak setuju dengan JPU KPK yang menyatakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020-Februari 2021.
4. Uang Gratifikasi Dibelikan Jetski
Uang yang telah diterimanya sebesar Rp2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada Nurdin sebesar Rp800 juta, dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp355 juta dan 2 unit 'jetski' yang dibeli senilai Rp797 juta, dan sisanya Rp48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin.
5. Terima Uang 200 Ribu Dolar Singapura
Pada Januari 2021, Nurdin menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo. Uang tersebut diserahkan kepada Syamsul Bahri, dan dilapori penerimaan uang, selanjutnya uang disimpan di rumah jabatan. Kendati Nurdin menyangkal uang titipan, namun ia sudah mengetahui penerimaan uang dan sudah tahu uang disimpan di ruang kerjanya.Â
6. Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti. Nurdin dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar dan dikurangkan Rp2,2 miliar yang sudah disita dan Rp1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya.